Faktor-Faktor Pengaruh Kawin Pintas di Kevikepan Ende

Yohanes Fransiskus Siku Jata

Sari

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat eksplanatoris. Subyek penelitian adalah 20 pasangan kawin pintas dan 7 narasumber. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi praktek kawin pintas (hidup bersama sebelum perkawinan mereka diresmikan dalam Gereja Katolik) dan apa karakteristik kawin pintas yang dipraktekkan di wilayah Kevikepan Ende. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin pintas secara implisit direstui adat demi mempermudah proses pembelisan. Kawin pintas sebagai strategi dari pasutri untuk mempermudah urusan belis. Adanya krisis pada lembaga adat dan lembaga penegak norma (gereja dan pemerintah). Kawin pintas biasanya disertai praktek hubungan intim sebagai suami istri. Hubungan intim kadang terjadi sebelum kawin pintas sebagai bentuk pemaksaan terhadap perempuan untuk menyerahkan diri kepada laki-laki atau sebaliknya supaya laki-laki harus menerima sang perempuan agar  tidak memicu konflik dengan keluarga besar perempuan. Kawin pintas merupakan ungkapan kebebasan calon suami istri. Pada masa sekarang, jodoh ditentukan oleh individu bersangkutan. Pihak keluarga hanya menerima (karena anak memiliki otonomi untuk menentukan pilihan). Praktek ini semakin umum dan ini menjadi trend atau model perkawinan zaman kini. Karena semua orang kawin pintas maka mereka juga ikut pintas. Kawin pintas terjadi karena pacaran yang singkat lewat hand phone atau mungkin dipengaruhi oleh teknologi komunikasi modern yang juga menyelubungkan pornografi.

Kata Kunci

Faktor-faktor Pengaruh, Kawin Pintas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Dokumen Konsili Vatikan II: Edisi Bahasa Indonesia (diterjemahkan oleh R. Hardawiryana, SJ.). Jakarta: Obor, 2009.

Giddens, Anthony. “Structuration theory: past, present, and future,” in Giddens Theory of Structuration. A Critical Appreciation. London: Routledge, 1992.

Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983. Jakarta: KWI, 2006.

Loy Riwu, Philipus. “Pastoral Musyawarah of The Archdiocese of Ende - Indonesia”. East Asian Pastoral Review. 28 (3) (1990): 200-223.

Muspas III KAE. “Pastoral perkawinan dan hidup keluarga,” In Penyalur Berita KAE. X (3) (1993): 256-275.

Yohanes Paulus II. Familiaris Consortio. Jakarta: KWI, 2005.

UU RI No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Citra Umbara-Bandung, 2012.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.