MENOLAK POLITIK UANG (TINJAUAN UU NO. 7 TAHUN 2017 DAN AJARAN GEREJA)
Sari
Pemillihan umum (Pemilu) di Indonesia tanpa politik uang mungkin aneh bagi masyarakat saat ini. Praktik politik uang yang selalu terjadi dalam setiap pemilu membuat masyarakat berpikir dan merasa bahwa praktik ini merupakan hal yang lumrah. Masyarakat seperti dibawa kepada pemahaman bahwa pemberian uang untuk memilih calon tertentu adalah suatu kewajiban dari peserta pemilu kepada pemilih. Praktik politik uang yang terjadi secara terus menerus, benar-benar menggerus moralitas umat beragama, terutama agama Katolik. Praktik politik uang yang menahun ini menimbulkan pertanyaan: apakah ajaran Gereja memang tidak melarang politik uang? Ataukah umat yang tidak menyadari bahaya politik uang sekalipun dilarang oleh Gereja? Tulisan ini mengangkat persoalan politik uang dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan ajaran Gereja Katolik terhadap masalah kronis ini.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hardawiryana, R. 1992. Dokumen Konsili Vatikan II. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI.
Sekretariat KWI. 2004. Kitab Hukum Kanonik, Jakarta:Obor.
Susanto, Harry (Penterj.). Konferensi Waligereja Indonesia. 2010. Kompendium Katekismus Gereja Katolik. Yogyakarta: Kanisius.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Chang, William. 2001. Pengantar Teologi Moral. Yogyakarta: Kanisius.
Go Piet dkk. 2004. Etos dan Moralitas Politik. Yogyakarta:Kanisius.
Hadiwardoyo, AL. Purwa. 2017. Ringkasan Ajaran Gereja tentang Imam, Awam, dan Religius. Yogyakarta: PT Kanisius.
Hardjana, Agus M (pentrj.) Rausch, Thomas P. 2001. Katolisisme (Teologi bagi kaum awam). Yogyakarta: PT Kanisius.
Indra Ismawan, 1999. Money Politics Pengaruh Uang dalam Politik. Yogyakarta: Media Presindo.
Kholiludin, Tedi. 2011. Kuasa Negara Atas Agama. Yogyakarta: RaSAIL.
Komisi Kerasulan Awam. 2018. Seruan Moral Komisi Kerawam KWI Dalam Pilkada Serentak 2018. Jakarta: KWI.
Tarigan, Jacobus. 2007. Religiositas Agama dan Gereja Katolik. Yogyakarta:PT Kanisius.
Surbakti Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Suseno, F. Magnis. 2006. Etika Abad Kedua Puluh. Yogyakarta:Kanisius.
Ananingsih, Sri Wahyu. Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017, Jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol 45, No 1 (2016). Dapat diunduh dalam ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13671.
Fitriyah, Fenomena Politik Uang dalam Pilkada, Politika Jurnal Ilmu Politik. Dapat diunduh dalam. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/4824/4373.
Https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/01/064607526/ingin-jadi-caleg-berapa-miliar-dana-dibutuhkan, diakses tanggal 16 Nopember 2018.
Https://ditpolkom.bappenas.go.id/.../007. pdf,diakses tanggal 11 Nopember 2018.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.