MENIKAH KARENA PAKSAAN DAN KETAKUTAN: SAHKAH?

Yohanes Fransiskus Siku Jata, Lic., Mat Fam

Sari

Melalui artikel ini, penulis bermaksud memperkenalkan secara singkat perkawinan yang terjadi karena paksaan dan ketakutan (menurut norma kanon 1103 Kitab Hukum Kanonik 1983), yang menyebabkan perkawinan itu dinyatakan sejak awal tidak pernah terjadi atau tidak ada. Hal ini berangkat dari kenyataan bahwa ada banyak kasus perkawinan yang naik ke meja pengadilan Tribunal keuskupan yang harus dianulasi dan selanjutnya diratifikasi karena paksaan dan ketakutan. Pasangan suami isteri melangsungkan perkawinan, bukan atas dasar kehendak bebas atau karena kebebasan pribadi mereka, melainkan karena didesak, diancam dan dipaksa. Mereka menikah di bawah rasa takut karena paksaan dan ancaman. Secara konkret tulisan ini hendak menjawab pertanyaan pokok: menikah karena paksaan dan ketakutan: Sahkah?

Kata Kunci

perkawinan; paksaan; ketakutan; konsensus; ketidaksahan perkawinan; anulasi; ratifikasi

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi

Dokumen Gereja

Kitab Hukum Kanonik 1983. 2006. Grafika Mardi Yuana, Bogor.

Konsili Vatikan II. 1965.Gaudium et Spes. Roma.

Yohanes Paulus II. 2011. Anjuran Apostolik Familiaris Consortio. Dokpen KWI, Jakarta

Buku-Buku

Avan, Komela, Moses. 2014. Kebatalan Perkawinan, Pelayanan Hukum Gereja dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan. Kanisius, Yogyakarta

Catur, Raharso, Alf. 2008. Kesepakatan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik. Dioma, Malang

Wea, S. Turu, Don. 2014. Pencerahan Yuridis, Problematika dan Pemecahan Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 198. Bajawa Press, Yogyakarta

Manuskrip

Hekong, Kletus. 2016. Anulasi Perkawinan pada Tribunal Keuskupan Ruteng dan Maumere dan Implikasinya bagi Pastoral Perkawinan dan Keluarga. Ms.Mataloko.

Keuskupan Larantuka. 2014. Sidang Tribunal Banding Regio-Regio Gerejawi Indonesia Bagian Timur. Larantuka.

Keuskupan Denpasar. 2015. Sidang Tribunal Banding Regio-Regio Gerejawi Indonesia Bagian Timur. Denpasar.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.