SIMULASI SEBAGAI PENYEBAB CACAT KONSENSUS

Yohanes Fransiskus Siku Jata

Sari

Judul tulisan ini ialah Simulasi Sebagai Penyebab Cacat Konsensus atau Kesepakatan Nikah. Topik ini diangkat karena dalam memproses perkara anulasi perkawinan, simulasi atau kepurapuraan sering ditetapkan sebagai pokok sengketa (caput nulitatis). Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, simulasi sebagai cacat kesepakatan nikah ada dalam Kanon 1101. Penulis membahas simulasi menurut Kan. 1101 dengan maksud agar pembaca memahami inti hakekat simulasi atau kepura-puraan sebagaimana dimaksudkan oleh kanon tersebut. Metode penulisan yang digunakan ialah penelitian kepustakaan. Penulis secara khusus menggali tulisan dan informasi tentang simulasi dari sisi hukum kanonik Gereja Katolik. Karena itu bukubuku sumber yang digunakan umumnya adalah karya para yurist. Simulasi berarti adanya ketidaksesuaian antara kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan dengan kesepakatan batin dalam hati. Menurut Kan. 1101, ada simulasi total (simulatio totalis) dan simulasi sebagian (simulatio partialis). Simulasi terjadi ketika salah satu pihak atau kedua belah pihak dengan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri (simulatio totalis), atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu sifat hakiki perkawinan (simulatio partialis) pada saat perkawinan dilangsungkan. Dan adanya simulasi dapat menjadi dasar untuk anulasi perkawinan melalui Tribunal Gerejawi.

Kata Kunci

Perkawinan, konsensus, simulasi, total, parsial.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Catur Raharso, Alf. 2008.Kesepakatan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik, Malang:

Dioma

Homenara, Fransiskus. 2018. Simulasi Sebagai Pokok Sengketa Dalam Perkara Pernyataan

Pembatalan Perkawinan, Kursus Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur: Weetebula

Kitab Hukum Kanonik 1983: Edisi Resmi Bahasa Indonesia: Jakarta: KWI, 2006.

Komela Avan, Moses. 2014. Kebatalan Perkawinan, Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses

Menyatakan Kebatalan Perkawinan, Yogyakarta: Kanisius

Kusumawanta, I Gusti Bagus. 2019. Yurisprudensi Hukum Kanonik, Yogyakarta: Alinea Baru

Putusan Tribunal Perkawinan KAE (2018-2020).

Wea S. Turu, Don, Pencerahan Yuridis, 2014. Problematika dan Pemecahan Berdasarkan Kitab

Hukum Kanonik 1983, Yogyakarta: Bajawa Press

Yosef Bria, Benyamin. 2007.Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum

Kanonik 1983 Kajian dan Penerapannya, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.