SIMULASI SEBAGAI PENYEBAB CACAT KONSENSUS
Yohanes Fransiskus Siku Jata
Sari
Judul tulisan ini ialah Simulasi Sebagai Penyebab Cacat Konsensus atau Kesepakatan Nikah. Topik ini diangkat karena dalam memproses perkara anulasi perkawinan, simulasi atau kepurapuraan sering ditetapkan sebagai pokok sengketa (caput nulitatis). Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, simulasi sebagai cacat kesepakatan nikah ada dalam Kanon 1101. Penulis membahas simulasi menurut Kan. 1101 dengan maksud agar pembaca memahami inti hakekat simulasi atau kepura-puraan sebagaimana dimaksudkan oleh kanon tersebut. Metode penulisan yang digunakan ialah penelitian kepustakaan. Penulis secara khusus menggali tulisan dan informasi tentang simulasi dari sisi hukum kanonik Gereja Katolik. Karena itu bukubuku sumber yang digunakan umumnya adalah karya para yurist. Simulasi berarti adanya ketidaksesuaian antara kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan dengan kesepakatan batin dalam hati. Menurut Kan. 1101, ada simulasi total (simulatio totalis) dan simulasi sebagian (simulatio partialis). Simulasi terjadi ketika salah satu pihak atau kedua belah pihak dengan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri (simulatio totalis), atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu sifat hakiki perkawinan (simulatio partialis) pada saat perkawinan dilangsungkan. Dan adanya simulasi dapat menjadi dasar untuk anulasi perkawinan melalui Tribunal Gerejawi.
Kata Kunci
Perkawinan, konsensus, simulasi, total, parsial.
Referensi
Catur Raharso, Alf. 2008.Kesepakatan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik, Malang:
Dioma
Homenara, Fransiskus. 2018. Simulasi Sebagai Pokok Sengketa Dalam Perkara Pernyataan
Pembatalan Perkawinan, Kursus Fungsionaris Tribunal Indonesia Timur: Weetebula
Kitab Hukum Kanonik 1983: Edisi Resmi Bahasa Indonesia: Jakarta: KWI, 2006.
Komela Avan, Moses. 2014. Kebatalan Perkawinan, Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses
Menyatakan Kebatalan Perkawinan, Yogyakarta: Kanisius
Kusumawanta, I Gusti Bagus. 2019. Yurisprudensi Hukum Kanonik, Yogyakarta: Alinea Baru
Putusan Tribunal Perkawinan KAE (2018-2020).
Wea S. Turu, Don, Pencerahan Yuridis, 2014. Problematika dan Pemecahan Berdasarkan Kitab
Hukum Kanonik 1983, Yogyakarta: Bajawa Press
Yosef Bria, Benyamin. 2007.Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum
Kanonik 1983 Kajian dan Penerapannya, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama