MEMBUMIKAN PANCASILA: UPAYA MEREDAM RADIKALISME DI ENDE-INDONESIA

Kristoforus Kopong

Sari

Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan secara berimbang kekuatan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia di satu sisi dan kekuatan paham radikalisme di sisi yang lain sekaligus menegaskan bahwa Pancasila adalah adalah dasar negara dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Kemajemukaan di Indonesia menuntut adanya alat pemersatu yang sekaligus sebagai alat untuk meredam pelbagai paham-paham yang bertentangan dengan kemajemukan seperti radikalisme. Radikalisme dengan motif dan tujuan untuk apapun dapat merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara maka dari sisi manapun dan di pelosok manapun di Indonesia termasuk di Ende, radikalisme harus dilawan dengan sungguh-sungguh melalui kegiatan membumikan Pancasila. Hasilnya bahwa Pancasila harus tetap dibumikan di seluruh pelosok negeri agar bibit-bibit radikalisme tidak berkembang. Ende harus menjadi contoh bagi bangsa Indonesia bagaimana Pancasila diamalkan sehingga benih radikalisme tidak berkembang.

 

Kata Kunci

Pancasila; membumikan Pancasila;Dasar Negara;Radikalisme.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Hasani, Ismail & Bonar Tigor Naipospos (eds.), Dari Radikalisme Menuju Terorisme : Studi Relasi dan Transformasi Organisasi Islam radikal di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Yogyakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2012

Hendroprioyono, A.M., Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi dan Islam, Jakarta: Buku Kompas, 2009

Feith, Herbert dan Lance Castle, (ed.), Pemikiran Politik Indonesia, Jakarta: LP3ES 1988

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2001

Kartodirdjo, Sartono, Ratu Adil, Jakarta: Sinar Harapan, 1985

Kepres No. 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Kopong, Kristoforus, Membumikan Pancasila, Mengurai Benang Kusut NKRI, Yogyakarta: WR, 2015

----------, Berselancar ke Ranah Konstitusi, Mengenal dan Memahami Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dari Proses Pembentukan sampai dengan Perubahannya, Yogyakarta: WR, 2017

Latif, Yudi, Negara Paripurna, Historisitas, Rasioalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: Gramedia, 2011

----------, “Sukarno sebagai Penggali Pancasila” dalam Prisma Majalah Pemikiran Sosial Ekonomi berjudul: Soekarno-Membongkar Sisi-sisi Hidup Putra Sang Fajar, Edisi Khusus/Volume 32, No. 2 & No. 3 Tahun 2013

Mahfud, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1998

MPR RI, Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Jakarta: 2018

Notonagoro, Pancasila Secara Utuh Populer, Jakarta: Pancoran Tujuh, 1975

Oesman, Oetojo dan Alfian (peny.), Pancasila Sebagai Ideologi, Jakarta: BP7 Pusat, 1991

O., Notohamidjojo, Kreativitas Yang Bertanggungjawab, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, 2011

Pasha, Mustafa Kamal, dkk., Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003

Soerjanto Poespowardojo, Filsafat Sebuah Pendekatan Sosio Budaya, Jakarta: Gramedia, 1988

Suswarno, P.J., Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, 1993

Toyibin, M. Aziz dan A. Kosasih Djahiri dalam buku Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997

Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Wiktorowicz, Quintan, Radical Islam Rising: Muslim Extrism in the West, United States Of America: Rowman & Litlefield Publishers Inc, 2005

Yamin, Muhammad, Naskah

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.