Penerapan Pancapilar Kopdit Serviam Bhakti Mandiri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota

Kristoforus Kopong

Sari

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui upaya Koperasi Kredit Serviam Bhakti Mandiri  (Kopdit SBM) dalam menerapkan pancapilar untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Pancapilar yang menjadi spirit pengelolaan Kopdit SBM,  yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas, inovasi, dan persatuan dalam keanekaragaman. Jenis riset ini adalah kualitatif; dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  (1) Kopdit SBM telah menerapkan pilar pendidikan melalui pendidikan dasar, pendidikan berkala, dan pendidikan khusus untuk pengembangan usaha anggota. (2) Penanaman pilar swadaya dilakukan melalui memberdayakan usaha anggota. (3) Pilar solidaritas  dilakukan melalui simpan secara teratur, pinjam secara bijaksana, dan angsur tepat waktu. (4) Pilar inovasi dilakukan melalui penggunaan aplikasi-aplikasi dalam handphone dan tindakan spin off. (5) Pilar persatuan dalam keberagaman dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan secara terbuka, demokratis, dan tidak diskriminasi. Dampak positif dari penanaman pancpilar tersebut, yaitu (1) adanya peningkatan jumlah anggota dari 27 orang menjadi 4.750.000 orang, peningkatan aset dari Rp. 607.000. menjadi Rp 30 M serta posisi PAR di bawah 5%.   

Kata Kunci

Pancapilar; Kopdit SBM; kesejahteraan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Anoraga Panji. (2002). Koperasi Kewirausahaan dan Usaha Kecil, Jakarta: Rineka Cipta.

Badaruddin, Rudy. (2012). Ekonomika Otonomi Daerah. Yogyakarta: UUP STIM YKPN.

Bagho, Lawa Kosmas, dkk. (2018). Koperasi Kredit Jalan Menuju Sukses, Yogyakarta: Writing Revoluttion.

Chaniago, Arifinal. (1987). Perkoperasian Indonesia, Bandung: Angkasa.

Doyle, Paul Johnson. (1994) Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka,.

Endah S.M. (2010) Partisipasi Anggota Menuju Kemandirian Usaha Koperasi. Jurnal Econosains. 8(2), 113

Kartasapoetra AG., dkk. (2007). Koperasi Indonesia, Jakarta: PT Rineka Citra.

Kelen, B. Aloysius, dkk., (2020). Koperasi Kredit di Tengah Arus Digitalisasi. Yogyakarta: WR.

Kopong, Kristoforus. (2018). Pendidikan Kewirausahaan di Perguruan Tinggi: Teori, Prakti, dan Strategi Menumbuhkan Jiwa Entreperneuship yang Kreatif, Inovatif, dan Mandiri. Yogyakarta: WR.

Moleong, J, L (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Samsu. (2017). Metode Penelitian: Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods serta Research & Devlopment. Jambi: Pustaka.

Soedijati. (1995). Solidaritas dan Masalah Sosial Kelompok Waria. Bandung, UPPm STIE Bandung.

Soetomo. (2014). Kesejahteraan dan Upaya mewujudkannya dalam Perspektif Masyarakat Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunarti, E. (2012). Tekanan Ekonomi dan Kesejahteraan Objektif Keluarga di Pedesaan dan Perkotaan. Prosiding Seminar Hasil-Hasil Penelitian IPB-Bogor (ID): LPPM.

Todaro, Michal, P. dan Stephen C. Smith. (2013). Pertumbuhan Ekonomi di Dunia Ketiga. Edisi Kedelapan. Jakarta:Penerbit Erlangga.

Turang Petrus., dkk. (2013). Pedoman dan Prinsip CU Wadah dan Sarana Pengembangan Kreasulan Sosial Ekonomi Gereja, Jakarta: Pohon Cahaya.

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-Undang No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.